Kamis, 19 Juni 2014

KEGIATANA PENUNJANG MENURUT PERMENAKERTRANS RI NO. 19 TAHUN 2012 TTG

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2012

TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN

Pasal 17 (1) Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

(3) Kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. usaha pelayanan kebersihan (

cleaning service); b. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (ca

tering); c. usaha tenaga pengaman (sec

urity/satuan pengamanan); d. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan

e. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.